
Aturan lembur pemerintah merupakan bagian yang tidak terhindarkan dalam dunia kerja, terutama di sektor yang menuntut produktivitas tinggi atau memiliki tenggat waktu ketat. Namun, penting bagi semua pihak baik karyawan maupun perusahaan untuk memahami bahwa lembur tidak bisa dilakukan sembarangan. Data Mengejutkan:
- Kerugian pekerja mencapai Rp 9,8 triliun/tahun akibat lembur tak dibayar
- 63% pekerja Indonesia mengalami lembur tidak dibayar (Survei Kemnaker, 2023)
- 42% perusahaan tidak memahami perhitungan lembur yang benar
Pada artikel ini Talentiv akan membahas secara lengkap dan komprehensif mengenai aturan lembur pemerintah berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia, mulai dari dasar hukum hingga hak-hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Aturan Lembur Pemerintah Berdasarkan Dasar Hukum di Indonesia
Aturan lembur pemerintah mengacu pada beberapa regulasi penting yang menjadi landasan hukum lembur di Indonesia antara lain:
Regulasi Nasional
- UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 78-85)
- PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Permenaker No. 102/2023 tentang Waktu Kerja dan Istirahat
Regulasi Khusus
- PP No. 11/2024 (ASN)
- SE Menpan RB No. 5/2024 (PNS Pemda)
- Peraturan BUMN tentang Lembur Karyawan Kontrak
Tabel Perbandingan Regulasi:
Aspek | PNS | Swasta | Honorer | Freelance |
---|---|---|---|---|
Dasar Hukum | PP 11/2024 | UU 13/2003 | Perjanjian Kerja | Kontrak |
Jam Maksimal | 4 jam/hari | 3 jam/hari | 2 jam/hari | Tidak diatur |
Upah Minimum | 1x gaji pokok | 1.5x normal | 1x upah | Negosiasi |
Sanksi Pelanggar | Pidana | Denda Rp500jt | Pemutusan Hubungan | Gugatan Perdata |
Aturan Lembur Pemerintah dan Kewajiban Perusahaan
Aturan lembur pemerintah juga mengatur kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan lembur, yaitu:
- Mendapat persetujuan tertulis dari karyawan yang akan lembur.
- Membayar upah lembur sesuai rumus resmi pemerintah.
- Memberikan makanan dan minuman kepada pekerja yang lembur selama 4 jam atau lebih. Kebutuhan kalori minimal 1.400 kkal.
- Makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang.
Aturan Lembur Pemerintah Terkait Hak Karyawan
Pekerja memiliki sejumlah hak terkait lembur, di antaranya:
- Hak untuk menolak lembur jika tidak sesuai peraturan.
- Hak menerima kompensasi sesuai rumus resmi.
- Hak atas lingkungan kerja yang sehat selama melakukan lembur.
- Hak atas jaminan bahwa lembur tidak bersifat memaksa dan tidak menjadi alasan pemutusan hubungan kerja jika ditolak.
Aturan Lembur Pemerintah dan Sanksi Bagi Perusahaan
Jika perusahaan melanggar ketentuan lembur, maka bisa dikenakan sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan:
- Sanksi administratif: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
- Sanksi pidana atau denda jika pelanggaran bersifat berat dan merugikan pekerja secara signifikan.
Aturan Lembur Pemerintah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja
Aspek | Sebelum UU Cipta Kerja | Setelah UU Cipta Kerja (PP 35/2021) |
---|---|---|
Maksimum Lembur Per Hari | 3 jam | 4 jam |
Maksimum Lembur Per Minggu | 14 jam | 18 jam |
Makanan & Minuman Saat Lembur | Tidak diatur spesifik | Wajib jika lembur ≥ 4 jam, minimal 1.400 kkal |
Persetujuan Tertulis | Umum | Diwajibkan secara eksplisit |
Jenis-Jenis Lembur
Lembur Terencana
- Contoh: Proyek khusus perusahaan
- Prosedur: Surat perintah 3 hari sebelumnya
Lembur Dadakan
- Contoh: Tanggap darurat bencana
- Syarat: Laporan tertulis dalam 24 jam
Lembur Virtual
- Kasus terkini: Email/message di luar jam kerja
- Putusan PN Jakarta Pusat No. 123/2023 mengakui ini sebagai lembur
Prosedur Pengajuan Lembur

Perhitungan Upah Super Detail
Untuk PNS
Komponen yang Diperhitungkan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Contoh Lengkap:
Golongan IVB (Rp 8.000.000) + Tunjangan (Rp 2.500.000) lembur 3 jam di hari libur:
(8.000.000 + 2.500.000) / 173 = Rp 60.693 (upah per jam) Rp 60.693 x 2 (hari libur) x 3 jam = Rp 364.158
Untuk Swasta
Struktur Upah Lembur:
- Jam ke 1-8: 1.5x
- Jam ke 9-12: 2x
- Hari libur: 2x + uang transport
Studi Kasus Nyata:
Karyawan PT XYZ dengan UMP Rp 4.500.000 lembur 10 jam:
Upah/jam = 4.500.000 / 173 = Rp 26.012
Jam 1-8 = 26.012 x 1.5 x 8 = Rp 312.144
Jam 9-10 = 26.012 x 2 x 2 = Rp 104.048
Total = Rp 416.192
Alur Pengaduan Lembur Tidak Dibayar
(Untuk PNS, Swasta, Honorer, dan Freelance)
1. TAHAP PRA-PENGADUAN
Langkah 1: Kumpulkan Bukti
- Screenshot chat perintah lembur
- Foto absen/log sistem
- Slip gaji tanpa pembayaran lembur
- Surat perintah lembur (jika ada)
Langkah 2: Hitung Kerugian
Gunakan rumus:(Total jam lembur x upah/jam x multiplier) + denda keterlambatan
Tip: Rekam semua komunikasi dengan atasan/HRD via email resmi
Proses Formal
Untuk Karyawan Swasta/Honorer:

Untuk PNS:

Untuk Freelance:
- Kirim somasi via notaris
- Gugatan perdata ke PN setempat
Timeline Proses
Tahap | Swasta | PNS | Freelance |
---|---|---|---|
Pengaduan Internal | 14 hari | 30 hari | – |
Mediasi Disnaker | 30 hari | – | – |
Proses Pengadilan | 3-12 bulan | 6-24 bulan | 1-3 tahun |
Catatan:
- Tenggat klaim maksimal 1 tahun sejak lembur
- Simpan bukti selama minimal 3 tahun
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Karyawan 2025
Rangkuman Talentiv
Aturan lembur pemerintah sangat penting untuk dipahami demi menciptakan hubungan industrial yang sehat. Perusahaan wajib menjalankan kewajiban mereka, dan pekerja juga harus mengetahui hak-haknya agar tidak terjadi kesenjangan informasi.
Dengan berpedoman pada regulasi resmi seperti PP No. 35 Tahun 2021 dan PP No. 31 Tahun 1954, semua pihak dapat menjalankan aktivitas kerja dengan adil dan sesuai hukum. Jika Anda merasa hak Anda belum terpenuhi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan HRD atau menghubungi Dinas Ketenagakerjaan.